Cara Bayar Pajak Tanah dan Cara Menghitungnya dengan Mudah!

Infoyunik.com – Bagaimana cara bayar pajak tanah? Pajak tanah merupakan pajak bumi dan bangunan (PBB) Yang biayanya dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan.

Jika kamu memiliki usaha yang sedang berjalan pasti kamu membutuhkan suatu tempat atau lokasi untuk menjalankan usaha tersebut.

Nah agar usaha kamu berjalan dengan lancar dan bisa menempati lokasi tersebut secara sah dan legal di mata hukum, maka kamu diwajibkan untuk membayar pajak tanah.

Jenis pajak ini merupakan pajak yang penting bagi negara. Jika kamu taat membayarnya maka kamu bisa disebut warga negara yang sangat baik.

Namun sebelum itu kamu harus memiliki rencana untuk membeli atau menyewa rumah, tanah, bangunan atau properti lainnya. Nah untuk lebih jelasnya lagi kamu bisa simak artikelnya dibawah ini.

Apa itu Pajak Tanah

Apa itu Pajak Tanah?

Pajak tanah adalah pajak material, yang berarti bahwa jumlah pajak dapat dihitung dengan menggunakan objek pajak, baik tanah maupun bangunan.

Bentuk pajak ini tidak terkait dengan topik atau wajib pajak. Akibatnya, besarnya pajak yang harus dibayar semata-mata ditentukan oleh barangnya.

Sementara itu, jika kamu memiliki perusahaan perorangan atau sudah berbentuk badan dan menjadi wajib pajak, kamu harus bisa segera melunasi pembayaran pajaknya, dimana jangka waktu yang benar adalah 6 bulan setelah kamu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Pajak tanah juga akan dibebankan pada penjual atau pembeli properti yang dijual atau dibeli. Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah komponen pajak yang dikenakan saat jual beli tanah (BPHTB).

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Objek PBB) adalah tanah atau bangunan yang harus dikenakan pajak. Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang adalah contoh dari objek PBB.

Tempat tinggal, bangunan perusahaan, bangunan bertingkat, kompleks pertokoan, kolam renang, dan jalan tol adalah contoh-contoh barang bangunan yang termasuk objek PBB.

Yang tidak termasuk dalam artefak ini kemudian diklasifikasikan tergantung pada fungsi yang dimaksudkan, seperti sosial, ibadah, kesehatan, budaya, pendidikan atau sejarah.

Tanah yang digunakan untuk melestarikan flora dan satwa liar, hutan cagar alam, hutan lindung, dan taman nasional juga dibebaskan dari pajak.

Ada juga beberapa yang dibebaskan dari pajak tanah dan bangunan karena digunakan oleh pejabat negara seperti kedutaan besar dan konsulat.

Perlu diingat bahwa pajak tanah, juga dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), diatur oleh banyak undang-undang di Indonesia, termasuk:

  1. Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 1994 yang mengubah UU No. 12 tahun 1985 yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang mengatur semua biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  2. Menurut UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah kabupaten atau kota memiliki yurisdiksi untuk memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baik di sektor pedesaan maupun perkotaan (PBB-P2). Pemerintah pusat juga bertanggung jawab atas industri pertambangan, kehutanan, dan perkebunan (PBB-P3).

Subjek Pajak Tanah

Subjek Pajak Tanah

Ternyata harus ada banyak faktor yang menentukan apakah seseorang diwajibkan membayar PBB setiap periode tahun untuk menjadi subjek PBB.

Kriteria tersebut harus sesuai dengan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994, yang menyatakan, antara lain yakni:

  1. Memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah (Lahan).
  2. Memperoleh berbagai keuntungan dari tanah milik sendiri.
  3. Memiliki struktur fisik.
  4. Memiliki kewenangan atas struktur tersebut.
  5. Memperoleh berbagai keuntungan dari pengembangan aset.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah BPHTB

Begitu pula dengan penghitungan pajak penjualan tanah dalam bentuk BPHTB yang tidak rumit. Misalnya, sebidang tanah dijual dengan NPOP Rp150.000.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000. Akibatnya, pajak penjualan tanah BPHTB adalah sebagai berikut:

NJOP kena pajak = NPOP – NPOPTKP.

= Rp150.000.000.00 – Rp80.000.000.00.

= Rp70.000.000.00.

Terutang BPHTB.

= 5% x Rp70.000.000.00.

= Rp3.500.000.00.

Cara Cek Pajak Tanah Online

Cara Cek Pajak Tanah Online

Cek PBB online kini menjadi salah satu pilihan yang tersedia bagi setiap warga negara Indonesia untuk mempermudah proses pengecekan dan pembayaran pajak.

Lokasi cek pajak online ini berbeda-beda tiap daerah, dan tidak semua daerah menyediakan layanan cek PBB online ini. Salah satu provinsi yang menawarkan layanan ini adalah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki contoh cara cek pajak tanah online.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta bertugas memungut pajak bumi dan bangunan di Jakarta. Berikut cara cek PBB online, terutama jika kamu memiliki properti di DKI Jakarta, yakni:

  • Buka bprd.jakarta.go.id.
  • Untuk mencari SPPT PBB, masuk ke menu Informasi SPPT PBB dan pilih Cari.
  • Masukkan NOP PBB P2 (Sesuai dengan SPPT) dan NIK eKTP Pengguna.
  • Lalu kamu bisa pilih cari.

Cara Bayar Pajak Tanah Online

Sekarang kamu dapat mengecek pajak tanah secara online, yang membuatnya jauh lebih sederhana. kamu tidak perlu pergi ke kantor pos atau bank yang telah menjadi mitra kantor pajak.

Baca Juga:  Apa itu Mutasi Rekening? Cara dan Fungsinya

Kini kamu dapat membayar pajak bumi secara online melalui tiga situs e-commerce yang menyediakan berbagai pilihan pembayaran PBB online. Berikut ini adalah cara bayar pajak tanah secara online yang perlu kamu ketahui, antara lain yakni:

1. Membayar lewat Tokopedia

Yang pertama kamu bisa membayarnya lewat aplikasi Tokopedia, berikut ini adalah caranya:

  1. Pastikan untuk mengunduh aplikasinya atau kunjungi situs resmi Tokopedia.
  2. Kemudian pilih layanan “Top-Up dan Tagihan”.
  3. Pada bagian layanan pemerintah, pilih fitur pajak PBB.
  4. Pilih cluster dan kota atau kabupaten tempat kamu tinggal.
  5. Masukkan tahun dan nomor seri objek PBB.
  6. Periksa tagihan dan pilih salah satu opsi.
  7. Kamu dapat membayarnya segera setelah detail tagihan tersedia.
  8. Pilih metode pembayaran.
  9. Setelah transaksi selesai, pemberitahuan akan disampaikan.

2. Shopee

Untuk kamu yang ingin melakukan pembayaran PBB di Shopee, caranya bisa kamu lakukan dan tidak jauh berbeda. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Luncurkan aplikasi atau situs web Shopee.
  2. Pilih layanan kredit, tagihan dan hiburan.
  3. Kemudian, di bawah fitur tersebut, pilih pembayaran PBB.
  4. Masukkan nomor objek PBB, tahun dan lokasi kamu.
  5. Periksa tagihan secara menyeluruh.
  6. Setelah melihat informasi tagihan, klik tombol Bayar.
  7. Pilih cara pembayaran yang kamu inginkan.
  8. Setelah pembayaran berhasil, notifikasi akan dikirimkan.

3. Traveloka

Bayat pajak tanah ini juga bisa dilakukan di aplikasi Traveloka, caranya pun hampir sama semua dengan aplikasi lainnya. Berikut ini adalah caranya:

  1. Instal aplikasi resmi Traveloka atau kunjungi situs webnya.
  2. Pilih opsi tagihan dan isi ulang dari halaman utama.
  3. Di bagian tagihan, pilih opsi PBB.
  4. Cari dan pilih kategori objek pajak kamu.
  5. Masukkan nomor objek PBB dan pilih tahun pembayaran.
  6. Periksa tagihan.
  7. Setelah melihat informasi tagihan, klik tombol “Bayar”.
  8. Pilih cara pembayaran yang kamu inginkan.
  9. Setelah transaksi selesai, pemberitahuan akan disampaikan.

Pajak tanah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), yang merupakan pungutan yang ditempatkan pada tanah dan bangunan dengan imbalan keuntungan atau status sosial ekonomi yang lebih baik untuk individu atau perusahaan.

Bentuk pajak ini sangat penting bagi bangsa. kamu dapat dianggap sebagai warga negara yang baik jika kamu membayarnya. Pajak tanah juga akan dibebankan pada penjual atau pembeli properti yang dijual atau dibeli.

Pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah komponen pajak yang dipungut saat membeli dan menjual tanah (BPHTB).

Objek pajak bumi dan bangunan (Objek PBB) adalah tanah atau bangunan yang harus dikenakan pajak. Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang adalah contoh dari objek PBB.

Cara Bayar PBB Offline

Cara Bayar PBB Offline

Apabila memilih cara bayar PBB secara offline atau bisa datang secara langsung, pembayaran yang dapat dilakukan bisa melalui bank atau kantor pos dan tempat pembayaran yang tercatat pada SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang).

Atau petugas pemungut PBB kelurahan dan desa yang ditunjuk resmi. Selanjutnya, saat kamu melakukan cara bayar PBB yang kedua tempat diatas, wajib pajak cukup menunjukan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima STTS.

Seumpama SPPT tahunan yang bersangkutan belum juga diterima oleh wajib pajak, maka sepanjang STTS akan terdapat di tempat pembayaran wajib pajak dapat membayar PBB yakni melalui menunjukan SPPT tahunan sebelumnya.

Hal tersebut wajib pajak membayar atau melunasi PBBnya yang melalui petugas pemungut yakni menjadi bukti pembayaran yang akan diberikan tanda terima sementara (TTS).

Berikutnya oleh petugas pemungut akan dimasukan ke dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan diberikan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.

Selanjutnya petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKP atau STP dengan menetapkan DPH dalam rangka melalui ketentuan.

Cara bayar PBB di daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, melainkan berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk secara petugas pemungut.

Penyetoran dilakukan setiap hari. Sebaliknya untuk cara bayar PBB di daerah yang sulit sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan paling lambar 7 hari sekali.

Dasar Hukum BPHTB

Dasar Hukum BPHTB

Selanjutnya, terdapat dasar hukum bea perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk pajak penjualan tanah BPHTB bagi pembeli.

Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak atas pembelian hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah juga dapat diartikan sebagai perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan orang pribadi atau badan memperoleh hak atas bangunan.

Pemerintah pusat awalnya memungut BPHTB. Namun, BPHTB saat ini telah diubah menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Kamu juga harus memahami dasar hukum pengenaan pajak penjualan tanah BPHTB selain dasar hukumnya. Nilai perolehan objek pajak (NPOP).

Baca Juga:  Cara Hitung Denda Bayar Pajak Motor Secara Mudah

Dengan tarif 5% dari nilai perolehan objek pajak dan nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaan pajak penjualan tanah BPHTB. Besarnya pajak yang harus dibayar ditentukan oleh kedua faktor tersebut.

Harga transaksi yang disepakati oleh penjual dan pembeli disebut sebagai NJOP. Jika kamu mewarisi, menghibahkan, atau menukarkan tanah, harga pasar umum adalah nilai patokannya. Akibatnya, NJOP mungkin berbeda antar daerah.

Kamu dapat memilih antara NPOP dan NJOP sebagai harga tanah karena NPOP dan NJOP adalah harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Namun, tidak hanya kedua faktor tersebut yang bisa dapat mempengaruhi besaran pajak penjualan tanah yang dipungut.

Selain itu, ada nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak. Jika penjual dan pembeli menyepakati harga jual tanah, maka NPOPTKP akan menguranginya sebelum dikalikan 5% untuk menentukan nilai pajak yang harus dibayar.

Nilai Jual Objek Pajak

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Di dalam bida propertu NJOP adalah nilai yang akan ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Dan biasanya perkembangan sebuah kawasn yang membuat nilai jual kepunyaan semakim melambung.

Untuk memperkitakanya, pemerintah melalui Menteri Keuangan menetapkan pembayaran NJOP ini adalah setiap tiga tahun sekali.

Tetapi di daerah tertentu yang berkembang sangatlah pesat, yang mengakibatkan nilai jualnya naik secara siginigikan, penetapan NJOP ini bisa dilakukan secara setahun sekali.

NJOP ini di tentukan atas 3 hal yakni, objek pajak lainnya, penggantian NJOP dan nilai perolehan baru. Hal ini ada baiknya kamu mengetahui secara lengkap kondisi bangunan objek pajak yang akan dibeli.

Seumpama yang harus dilakukan renovasi atau perbaikan yang menyebabkan penyusutan, maupun sudah menjadi total biaya yang harus dihitung lagi untuk menentukan NJOP.

NJOP ini akan ditetapkan permeter persegi dan seringkali akan diperkirakan menjadi harga yang terendah dari sebuah properti. Umumnya properti yang dijual dengan harga 1,5 sampai 2 kali lipat dari harga NJOP ini.

Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP yakni batas NJOP atas bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak. Berlandaskan keputusan Mentri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 yang ditetapkan.

NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten atau kota yang paling tinggi senilai Rp. 12.000.000 dengan mengamati dua ketentuan sebagai berikut ini:

  • Setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP satu kali per tahun pajak.
  • Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka hanya objek pajak yang nilainya paling tinggi saja yang berhak atau menerima pengurangan NJOPTKP dan tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lain yang dimiliki oleh wajib pajak.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Lantas untuk NJKP (Assesment value) Yakni besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terutang yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (3) UU PBB.

Hal tersebut berarti NJKP merupakan bagian dari NJOP dan nilai NJKP selalu bergantung pada besarnya nilai NJOP.

NJKP ini berada di angka yang sama dengan nilai jual dan bahkan lebih rendah atau tinggi dari nilai jualnnya. Besaran NJKP ini ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual dan yang paling tinggi 100% dari nilai jual.

Berlandaskan KMK nomor 201/KMK.04/2000, pemerintah sudah menetapkan ketentuan persentase NJKP. Keuntungan untuk objek pajak perkebunan, pertambangan dan kehutanan ditetapkan sebesar 40%.

Ketentuan Cara Bayar PBB di Daerah Tertentu

Ketentuan Cara Bayar PBB di Daerah Tertentu

Dasar perhitungan PBB telah diatur dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 198, UU No. 12 Tahun 1994 dan PP No. 25 Tahun 2022.

Dasar perhitungan PBB adalah NJKP yakni suatu persentase yang tertentu dari nilai jual sebenarnya. Besaran persentase NJKP sendiri ini ditetapkan dengan peraturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

NJKP ini akan ditetapkan yang paling rendah 20% dan yang paling tinggi 100%. Sebagaimana yang kamu ketahui, PBB diregulasi oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Dengan begitu, kebijakan atau ketentuan cara bayar PBB yang bisa berbeda pada daerah tertentu. PerJuli 2021 ini, terdapat beberapa Pemda yang.

Memberikan keringanan dalam pembayaran PBB yang mulai dari 10 sampai 100%. Dan ada beberapa daerah yang di tuju yakni adalah Tangerang Selatan, Salatiga dan bandar lampung.

Tanya Jawab Cara Bayar Pajak Tanah

Berikut ini adalah tanya jawab seputar cara bayar pajak tanah, yakni:

1. Bagaimana Jika PBB Tidak Pernah Dibayar?

“STP PBB menggabungkan PBB yang belum atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari PBB yang belum atau kurang dibayar”.

Denda administrasi dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, sebagaimana dirinci lebih lanjut.

2. Apa Bedanya SPPT dan Sertifikat Tanah?

SPPT PBB diberikan kepada wajib pajak yang akan membayar PBB. SPPT memberikan informasi mengenai luas bidang tanah.

Baca Juga:  Begini Cara Mengurus ATM yang Hilang Secara Mudah dan Cepat

Dan sertifikat juga berisi informasi mengenai luas bidang tanah. Karena ada dua set data yang mewakili ukuran bidang tanah, mungkin ada perbedaan ukuran.

3. Berapa Batas Kepemilikan Tanah?

Menurut hukumonline.com, jumlah maksimum tanah hak milik untuk rumah perorangan adalah 5 kavling atau 5000 meter persegi.

Hal ini ditentukan dalam Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.

BACA JUGA:

Cara Hitung Denda Bayar Pajak Motor Secara Mudah
Pengertian Pajak Pusat Dan Fungsinya
Syarat dan Cara Mencairkan Deposito Mandiri

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa cara bayar pajak tanah ini merupakan kewajiban bagi penjual ataupun pembeli.

Membeli tanah sendiri juga bisa menjadi bentuk investasi dan sementara bagi kamu yang telah mendapatkan dana hasil menjual tanah bisa kamu tabungkan sebagian atau seluruh hasil penjualan itu untuk keperluan yang dimasa akan mendatang.

Kamu juga bisa membaca beberapa artikel lainnya pada web kita, ada banyak kategori bacaan seperti Daftar Harga, Review, Info Unik, Tips, Teknologi, dll, yuk kunjungi website InfoYunik dan temukan informasi yang kamu butuhkan.