Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini banyak memenuhi pemberitaan media. Korbannya mulai dari anak-anak, belia, hingga mereka wanita yang sudah dewasa. Tidak hanya diperkosa, para korban juga mendapat perlakuan sadis hingga dibunuh.
Banyak pihak yang geram dan marah terhadap tindakan biadap para pelaku. Desakan publik memunculkan wacana tentang hukum kebiri hingga hukuman mati. Paling minim, pelaku seharusnya menerima hukuman seumur hidup. Hukuman ini yang dinilai paling cocok untuk membuat pelaku jera.
Sebenarnya, Agama Islam sudah menerapkan hukuman yang berat bagi mereka yang melakukan tindakan tercela ini. Namun kontra karena dianggap sangat sadis dan tidak berperikemanusiaa. Namun melihat kondisi sosial sekarang, beratnya hukum pemerkosa ini terasa sangat adil. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Ulama dari India Dr. Zakir Naik mengatakan, hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman mati. Ini berdasarkan QS. Al-Maidah: 33. Dimana dalam ayat tersebut Allah menjelaskan jika orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi harus dihukum dengan cara dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya, serta dibuang ke luar daerah.
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Tindakan memperkosa hingga membunuh korbannya sudah termasuk kategori memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi. Kejahatan yang mereka lakukan termasuk kategori pembuat onar dan teror di muka bumi.
Namun ada pula pemerkosa yang tidak membunuh korbannya. Menurut Syekh Umar bin Muhammad bin Ibrahim dalam Ahkam al-Janin fi al-Fiqh al-Islami, mengatakan, mereka tetap akan menerima sanksi berat meski sang pelaku berkenan menikahi korban. Para ulama bersepakat jika hukuman bagi pemerkosa sama seperti sanksi zina, yakni had.
Jika pelaku pemerkosa ini adalah seorang yang sudah beristri, maka hukumannya adalah rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Sementara jika masih lajang, maka dia harus menerima cambuk 100 kali dan dibuang ke daerah terpencil selama satu tahun. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun.
Sementara itu, menurut Imam Malik, pelaku juga diwajibkan membayar mahar sebagai ganti rugi. Semua sanksi yang ditetapkan untuk pelaku, sedangkan korban tidak menerima hukuman tersebut.
Bagaimana? Mengerikan dan begitu berat bukan? Hukuman ini awalnya dianggap menjadi hukuman paling sadis yang pernah ada. Namun faktanya, kini banyak orang yang meneriakkan hukuman berat terhadap pemerkosa layaknya yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam.
Rekomendasi:
- Ternyata, Hutang Zina Ditanggung Keluarga Zina merupakan salah satu perbuatan terlarang dan seluruh agama menentang. Namun, bagi sebagian kalangan, dosa ini menjadi perbuatan yang menantang. Padahal, perbuatan zina sama dengan berhutang.Agama Islam secara tegas melarang…
- Ternyata Hukuman Orang yang Berpuasa Namun Tidak Salat… Ramadhan merupakan bulan dimana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Meski ada tambahan ibadah, bukan berarti Allah SWT mengurangi ibadah wajib yang lain. Justru pada bulan ini umat dihimbau untuk memperbanyak…
- Tujuh Perbuatan Dosa yang Membinasakan Pelakunya Kehidupan dunia merupakan ujian bagi manusia. Baik atau buruk tindakan yang diperbuat, pasti mendapat balasan di akhirat. Bagi Umat Islam, Alquran dan hadist menjadi pedoman hidup untuk mengarungi kehidupan dunia…
- Inilah Dua Bentuk Munafik di Dunia Manusia merupakan makhluk ciptaan Allah SWT yang dikarunia akal dan pikiran. Akan tetapi kebanyakan manusia terjemurus ke dalam bujuk rayu syetan untuk berbuat kemaksiatan. Salah satunya dengan menjadi orang munafik.Banyak…
- Ketahui Empat Siksa Bagi Pezina di Neraka Era globalisasi mendorong generasi kini melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma. Tidak hanya berani melawan orang yang lebih tua, sebagian lagi sudah berani melakukan tindakan terlarang oleh agama.Zina…
- Ketahui Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid Haid atau mestruasi merupakan siklus bulanan yang selalu dialami oleh wanita. Ternyata di balik rutinitas bulanan ini tersimpan banyak sekali larangan dan anjuran bagi wanita tersebut. Salah satunya adalah anjuran…
- Inilah Dua Penyakit Umat Jelang Kiamat Kiamat sudah menjadi kepastian yang tidak terelakkan. Namun tidak ada waktu yang pasti kapan kiamat akan terjadi. Jangankan manusia biasa, malaikat dan para Nabi pun tidak pernah mengetahui perkara ini.…
- Beratnya Tanggung Jawab Suami Setelah Ijab Qabul Terucap Ijab qabul merupakan lafadz yang diucapkan oleh orangtua atau wali dari pihak perempuan untuk menikahkannya dengan calon mempelai pria. Di dalam ijab qabul ini terdapat janji dari suami dan istri…
- Ternyata, Siksa Neraka Paling Ringan Bisa Buat Lupa Ingatan Neraka menjadi tempat yang paling ditakuti oleh umat manusia. Pasalnya, di sinilah orang-orang yang pernah melakukan dosa dan kemaksiatan menebus perbuatannya dengan hukuman yang sangat pedih.Tidak ada satupun orang yang…
- Beginilah Hukuman Teroris di Neraka Indonesia pada Kamis, 14 Januari kemarin diguncang bom oleh pelaku teror yang mengatasnamakan diri dari Jaringan ISIS. Sejumlah orang dikabarkan tewas dalam insiden baku tembak di Pos Polisi Lalu Lintas…
- Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam Kuku yang cantik dan terawat tentu menjadi salah satu daya tarik tersendiri. Keberadaannya semakin mencuri perhatian dengan banyaknya bentuk perawatan yang bisa dilakukan. Semakin panjang, kuku yang terawat semakin memperindah…
- Di Alam Barzah, Orang Ini Merobek Mulutnya Hingga Hari… Alam Barzah atau alam kubur adalah pemberhentian sementara sebelum menuju alam akhirat. Setelah ruh terlepas dari jasad, maka Bani Adam akan menuju ke alam penantian untuk menunggu kedatangan hari kiamat.Berdasarkan…
- Ketahui Hukum Nikah Siri dalam Islam Nikah siri menjadi sebutan bagi pernikahan dibawah tangan dan tidak tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun secara agama, jika pernikahan tersebut sudah sesuai syarat dan rukun maka…
- Beginilah Harusnya Memperlakukan Bayi Baru Lahir Diberikan anugerah berupa momongan tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi sebuah keluarga. Terlebih lagi bagi mereka yang sudah sejak lama menginginkannya dan harus melakukan berbagai cara untuk mendapatkanya. Rasa syukur pun…
- Inilah Dosa yang 1000 Kali Lebih Besar dari Berzina Perilaku zina merupakan salah satu perbuatan dosa besar yang sangat dibenci Allah. Begitu banyak ayat dalam Alquran menjelaskan tentang hukuman yang akan diterima para pelakunya baik saat di dunia maupun…