Ketahui Hukum Mengumpulkan Rambut Saat Haid

Haid atau mestruasi merupakan siklus bulanan yang selalu dialami oleh wanita. Ternyata di balik rutinitas bulanan ini tersimpan banyak sekali larangan dan anjuran bagi wanita tersebut. Salah satunya adalah anjuran untuk mengumpulkan rambut yang rontok saat haid.

Entah darimana sumbernya, namun hal tersebut sudah banyak diketahui oleh kaum muslimah. Tidak hanya aturan untuk mengumpulkan rambut, ada juga larangan untuk memotong kuku dan rambut saat haid. Apabila terpaksa untuk melakukannya, maka bagian tersebut harus dikumpulkan dan kemudian dimandikan janabah ketika sudah selesai masa haid.

Setiap perbuatan yang memisahkan angota tubuh dengan badan menurut mitos yang beredar tidak boleh dilakukan. Lalu bagaimana sebenarnya pandangan Islam terkait masalah ini? Adakah hukum yang menganjurkan wanita haid untuk mengumpulkan rambut yang rontok? Berikut informasinya.

Ternyata tidak ada syariat untuk mengumpulkan rambut rontok saat seorang wanita ketika masa haid berlangsung. Hal yang sama juga berlaku bagi mitos yang memperbolehkan wanita untuk mencukur dan memotong kuku. Ketentuan yang demikian ini tidak ada dasarnya baik dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah.

Sebuah anggapan yang salah jika mengatakan bahwa wanita yang sedang haid itu tubuhnya adalah najis sehingga jika ada tubuh yang terpotong maka bagian tubuh tersebut harus ikut disucikan. Alasan tersebut tidak bisa diterima, sebab setiap mukmin itu suci, mereka bukanlah najis baik ketika masih hidup ataupun sudah meninggal.

Selain itu, alasan untuk mensucikan bagian tubuh yang terpotong ketika haid itu merupakan penetapan hukum Syara’ dengan Manthiq (logika) bukan Istinbath (penggalian hukum) Nash apa adanya. Sedangkan hukum hukum Syara’ seharusnya tidab boleh ditetapkan dengan Manthiq, melainkan harus ditetapkan dengan Istinbath yang Syar’i. Bukhari meriwayatkan:

Dari Abu Hurairah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berjumpa dengan aku padahal aku dalam keadaan junub. Beliau menggandeng tanganku hingga aku pun berjalan bersama beliau hingga beliau duduk. Aku lantas pergi diam-diam kembali ke rumah untuk mandi. Kemudian kembali lagi dan beliau masih duduk. Beliau lalu bertanya: “Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?” Maka aku ceritakan pada beliau. Beliau lalu bersabda: “Subhanallah! Wahai Abu Hurairah, seorang Muslim itu tidaklah najis.”(H.R.Bukhari)

Baca Juga:  Kisah Nabi Musa Sebagai Insipirasi Bisnis Para Pemula

Yang lebih menguatkan lagi, Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk bersisir padahal dalam kondisi Haid. Bukhari meriwayatkan;

Dari ‘Urwah bahwa ‘Aisyah berkata, “Aku bertalbiyah (memulai haji) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada haji Wada’. Dan aku adalah di antara orang yang melaksanakannya dengan cara Tamattu’ namun tidak membawa hewan sembelihan.” Aisyah menyadari bahwa dirinya mengalami Haid dan belum bersuci hingga tiba malam ‘Arafah. Maka ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, malam ini adalah malam ‘Arafah sedangkan aku melaksanakan Tamattu’ dengan Umrah lebih dahulu?” Maka bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepadanya: “Urai dan sisirlah rambut kepalamu, lalu tahanlah Umrahmu.” Aku lalu laksanakan hal itu. Setelah aku menyelesaikan haji, beliau memerintahkan ‘Abdurrahman pada malam Hashbah (Malam di Muzdalifah) untuk melakukan Umrah buatku dari Tan’im, tempat dimana aku mulai melakukan Manasikku.”(H.R.Bukhari)

Secara alami, sebagaian rambut wanita akan mengalami kerontokan ketika disisir. Apabila mengumpulkan rambut saat haid dengan maksud untuk disucikan saat mandi junub tentu Rasulullah akan memerintahkan hal tersebut kepada Aisyah. Pada kenyataannya hal tersebut tidak terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada syariat pengumpulan rambut, kuku atau dagingyang terpisah dari badan saat seseorang dalam keadaan junub.

Demikianlah ulasan mengenai hukum mengumpulkan rambut saat haid. Ternyata tidak ada hukum yang memerintahkan wanita yang sedang haid untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok. Untuk itu, sebagai umat Islam ada baiknya kita senantiasa mempelajari segala sesuatunya dari Al-Qur’an dan Hadist agar lebih jelas mengenai segala sesuatu.