Inilah Ancaman Jika Menuda Bayar Hutang

Hutang merupakan salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan saat mengalami  kekurangan finansial. Tidak hanya kepada sanak dan saudara, berhutang biasanya juga dilakukan kepada rentenir, pihak bank, dan perusahaan simpan pinjam lainnya. 

Saat kondisi terdesak ini, pertolongan orang lain dalam bentuk hutang ini memang sangat membantu. Namun tidak jarang orang yang berhutang menunda-nunda pembayarannya hingga lewat jatuh tempo, padahal mereka berkecukupan untuk membayarnya.

Bahkan terkadang, orang yang meminjamkannya lah yang harus berusaha keras menagih hak mereka. Ini merupakan sebuah bentuk tindakan kezaliman dan merugikan orang lain. Ancamannya pun tidak main-main dan membuat anda berpikir ulang untuk menunda bayar hutang. Seperti apa? Berikut ulasannya.

Untuk dapat diketahui bersama bahwa hutang akan selalu melekat pada diri seseorang meski orang tersebut sudah meninggal dunia. Inilah sebenarnya paling berbahaya, ketika seseorang menunda-nunda pembayaran hutangnya, mereka juga harus mengingat bahwa kematian bisa datang kapan saja. Jika nyawa sudah terlepas dari raga, sementara diri masih berhutang maka akan sangat susah untuk membayarnya.

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadist di atas ditujukan ketika hari kiamat nanti, sementara saat masih di alam Barzah menunggu hari kiamat akan lain lagi ceritanya. Dalam sebuah hadist dijelaskan bahwa orang yang masih berhutang dalam kondisi sudah meninggal, maka jiwanya akan terkatung-katung sampai ada keluarga yang melunasinya.

 “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078 dan Ibnu Majah no. 2413. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Baca Juga:  Anjuran Islam dalam Memberi Nama Anak

Bergantung dalam hadist di atas menurut Al ‘Iroqiy adalah tidak bisa dikatakan selamat atau sengsara sampai dilihat utangnya tersebut lunas atau kah tidak. Hal ini menjadi dorongan bagi ahli waris untuk segera melunasinya.

Ancaman ini adalah bagi orang yang memiliki harta namun tidak melunasinya, akan tetapi bagi mereka yang tidak memiliki harga, namun bertekad melunasi, maka Allah SWT akan memberikan pertolongan untuk memutihkan hutangnya tadi. Hal ini dijelaskan  dalam beberapa hadits.

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dalam riwayat lain juga dijelaskan bahwa orang-orang yang berhutang namun berniat tidak melunasinya akan digolongkan dalam kategori golongan pencuri di akhirat kelak. Mereka akan mendapatkan hukuman layaknya hukuman yang akan didapatkan para pencuri.

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)

Semoga kita senantiasa menjai Hamba yang takut untuk menunda-nunda membayar hutang dan menjadi orang yang selalu berniat untuk segera melunasi hutang-hutang yang pernah dipinjam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)

Wallahu a’lam