Jenis – Jenis Pajak di Negara Indonesia

InfoYunik.com – Berikut ini kami akan membahas mengenai jenis – jenis pajak di negara indonesia, yuk simak penjelasan lengkapnya pada artikel yang sudah kami rangkum dibawah ini ya!

Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. Setiap warga negara wajib membayar pajak. Dan masyarakat akan mendapatkan keuntungan dari penggunaan pajak yang dibayarkan.

Karena pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk tujuan umum, bukan pribadi, seperti pembangunan dan operasi pemerintah, keuntungannya memang tidak dapat dirasakan langsung.

Semua orang Indonesia diwajibkan oleh hukum untuk membayar pajak. Ini hanya berlaku untuk warga negara yang telah mematuhi standar subjektif dan objektif untuk jenis pajak ini.

Penerimaan pajak dalam suatu negara dianggarkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada penduduk melalui pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat, selain untuk pembangunan dan kegiatan negara. Ada banyak jenis pajak di Indonesia.

Jenis- Jenis Pajak Daerah Provinsi

Jenis – Jenis Pajak di Indonesia

Di Indonesia jenis pajak digolongkan menjadi tiga bagian yaitu:

1. Jenis – Jenis Pajak Pusat

a. Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis pajak pusat yang pertama adalah PPh, pajak ini merupakan pajak yang dikenakan untuk orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Penghasilan tersebut bisa berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah dan lain sebagainya.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berikutnya adalah PPN, pajak ini merupakan pajak yang dikenakan atas jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi. Maka PPN dipungut dari hasil jual beli barang atau jasa keuali sudah ditentukan lain oleh Undang – undang PPN.

c. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBm merupakan pajak yang dikenakan kepada produsen penghasil barang mewah, baik itu buatan dalam negeri ataupun luar negeri.

Produsen harus membayar pajak langsung kepada pemerintah, dan PPnBm tersebut akan dibebankan kepada konsumen atau pembeli barang mewah yang dimana sudah termasuk kedalam harga jual beli barang.

PPnBM hanya dikenakan 1 kali, dan dilakukan pada saat penyerahan atau impor barang yang tergolong mewah.

d. Bea Materai

Bea materai merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk dokumen – dokumen penting, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, dan efek dari jumlah uang atau nominal diatas jumlah aslinya sesuai ketentuan.

e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu

Berikutnya adalah PBB, jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah atau bangunan. PBB termasuk kedalam pajak pusat, tetapi hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah, baik dalam provinsi ataupun kabupaten/kota.

Dan pada tanggal 1 Januari tahun 2014,PPB pedesaan dan perkotaan sudah termasuk pajak daerah, sedangkan PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih termasuk kedalam golongan pajak pusat.

2. Jenis- Jenis Pajak Daerah Provinsi

Berikut ini adalah beberapa jenis pajak provinsi daerah:

a. Pajak Kendaraan Bermotor

Jenis yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor yang untuk orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Pajak kendaraan berikut ini meliputi:

Baca Juga:  Perhatikan Enam Hal ini Saat Beri Nama Anak

1) Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi pertama

2) Kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya

3) Tarif PKB alat berat dan alat besar

4) Tarif PKB untuk angkutan umum, ambulans, pemadaman kebakaran, sosial keagamaan , lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri dan Pemda

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikutnya adalah bea balik nama, pajak jenis ini diperuntukan bagi orang pribadi, atau badan yang bisa menerima penyerahan kendaraan bermotor. Jenis pajak ini meliputi:

1) Penyerahan pertama

2) Penyerahan kedua dan seterusnya

3) Penyerahan pertama alat – alat berat dan alat – alat besar

4) Penyerahan kedua dan seterusnya alat – alat berat dan alat – alat besar

c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Berikutnya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang sering digunakan sebagai bahan bakar kendaraan motor, dan konsumen wajib membayar pajak ketika membeli bahan bakar teersebut.

Jenis - Jenis Pajak Pusat

d. Pajak Pokok

Jenis pajak berikutnya adalah pajak perokok yang yang dibebankan untuk konsumen perokok.

e. Pajak Air Permukaan

Pajak air merupakan pajak atas pemanfaatan air dipermukaan. Nah air permukaan sendiri merupakan air yang terdapat pada permukaan tanah, dan ini tidak termasuk pada air laut. Objek pajak adalah pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

3. Jenis – Jenis Pajak Daerah Kabupaten atau Kota

Berikut ini adalah jenis – jenis pajak daerah kabupaten atau kota:

a. Pajak Hotel

Jenis pajak yang pertama adalah pajak hotel, yang merupakan jenis pajak pungutan dari pelayanan yang disediakan hotel. Pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang memberikan kemudahan dan kenyamanan.

b. Pajak Restoran

Jenis pajak daerah berikutnya adalah pajak restorant yang meliputi pelayanan yang telah disediakan oleh restorant. Pajak ini wajib bagi para masyarakat yang membeli makanan dan minuman.

c. Pajak Hiburan

Pajak hiburan merupakan pungutan dari penyelenggaraan hiburan dengan cara pemungutan bayaran. Pungutan pajak ini dibayarkan oleh masyarakat.

d. Pajak Reklame

Kategori pajak kedua adalah pajak iklan, yang diamanatkan untuk semua administrasi periklanan. Pajak ini harus dibayar oleh orang atau organisasi yang memanfaatkan papan reklame.

e. Pajak Penerangan Jalan

Selain itu, ada biaya penerangan jalan yang berlaku untuk penggunaan daya yang dihasilkan di tempat atau dari sumber luar. Siapa pun atau segala sesuatu yang memiliki akses untuk menggunakannya diharuskan membayarnya.

f. Biaya Parkir

Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk penyediaan tempat penyimpanan kendaraan bermotor, dikenakan pajak parkir.

Ini mencakup ruang yang ditawarkan bersama dengan perusahaan utama dan yang disediakan sebagai bisnis. Siapapun atau apapun yang memarkir kendaraan bermotor harus membayar biaya ini.

g. Pajak Mineral Non-Logam dan Batuan

Ekstraksi mineral non-logam dan batuan dikenakan pajak atas bahan-bahan tersebut. Orang-orang atau organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib membayar pajak ini.

Baca Juga:  Kasihan, Anjing Ini Hanya Miliki Tubuh Setengah

h. Pajak Air Tanah

Pengambilan atau penggunaan air tanah sama-sama dikenai pajak air tanah. Sasaran pajak ini adalah siapa untuk saja atau pihak mana saja yang menggunakan atau mengambil air tanah.

i. Pajak Sarang Burung Walet

Pengambilan atau penggunaan sarang burung walet ditanggung oleh pajak pengusahaan sarang burung walet.

Jenis - Jenis Pajak Daerah Kabupaten atau Kota

j. PBB Pedesaan dan Perkotaan

Tanah atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau digunakan oleh orang atau badan merupakan pos pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan ekonomi perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Orang pribadi atau badan usaha yang membeli hak milik atau bangunan wajib membayar biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terakhir.

FAQ

Berikut ini pertanyaan mengenai jenis – jenis pajak

Jenis usaha apa saja yang dikenakan pajak?

Berikut ini adalah beberapa perusahaan yang dikenakan pajak:

  1. Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  2. Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  3. Perusahaan asuransi luar negeri
  4. Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  5. Perusahaan dagang asing
  6. Perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, and Transfer)

Kenapa pajak bersifat wajib?

Sifatnya pajak adalah memaksa bagi setiap warga negara. Jika seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif, maka diwajibkan untuk membayar pajak.

Dan jika seseorang wajib pajak atau WP dengan sengaja tidak membayar pajak yang sudah seharusnya menjadi kewajiban maka akan ada ancaman berupa sanski administratif berupa hukuman secara pidana.

Apa fungsi dan manfaat pajak?

Fungsi dari pajak sendiri adalah untuk membiayai pengeluaran negara dan manfaat pajak sendiri digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai jenis- jenis pajak negara di Indonesia, semoga informasi diatas bermanfaat dan membantu untuk sobat unik ya!

Kalian juga bisa membaca artikel yang lainnya di website kami, dan ada banyak jenis kategori bacaan didalamnya seperti Daftar Harga, Review, Tips, Info Unik, Teknologi,dll. Yuk kunjungi website InfoYunik dan temukan beragam informasi didalamnya.