Pengertian Pajak Pusat Dan Fungsinya

Infoyunik.com – Berikut ini kami akan membahas mengenai pengertian pajak pusat dan fungsinya, yuk simak beberapa penjelasan lengkap dan detailnya pada artikel yang sudah kami rangkai untuk sobat unik.

Kata “pajak” mungkin sudah tidak asing lagi bagi kamu. Pajak adalah “iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran negara dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan dan perekonomian (tar),” menurut otoritas jasa keuangan.

Pemerintah indonesia mengeluarkan kebijakan wajib pajak sebagai sumber pendanaan pembangunan. Kamu mungkin tidak langsung merasakan manfaat pajak karena digunakan untuk pembangunan untuk kepentingan umum.

Asas Pemungutan Pajak

1. Fungsi Pajak

Berikut ini beberapa fungsi – fungsi dari pajak pusat

Fungsi Anggaran atau Budgeter

pajak berfungsi untuk membiayai setiap pengeluaran negara, sehingga bisa menyeimbangi antara pemasukan dan pengeluaran pada negara.

Fungsi Mengatur atau Fungsi Reulasi

pajak merupakan alat yang digunakan untuk melaksanakan dan kebijakan negara, misalnya untuk mengatur jalur inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Fungsi Pemerataan

pajak digunanakan untuk bisa membiayai berbagai kepentingan umum yang bisa memberikan dampak kepada masyarakat, misalnya untuk pembangunan infrastruktur sehingga bisa terciptanya lapangan pekerjaan baru.

Fungsi Stabilitas

pajak berfungsi sebagai untuk menjaga stabilitas dari kondisi perekonimian negara, dimana bisa mengatur peredaan uang, penggunaan pajak secara efektif dan efisien. Serta pemungutan pajaknya

2. Ciri – ciri Pajak

a. Pajak bersifat memaksa

b. Pajak merupakan sebuah bentuk kontribusi dari warga negara

c. Pemungutan pajak telah diatur dan ditetapkan berdasarkan undang – undang

d. Timbal balik terhadap pembayaran pajak tidak bisa ditunjukan secara langsung

e. Pemungutan pajak dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan keperluan umum, pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan baik berupa sarana maupun prasarana

f. Pajak juga bisa digunakan untuk mengisi kas atau anggaran negara

g. Secara regulatif pajak digunakan untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam laporan ekonomi dan sosial

3. Manfaat Pajak

a. Untuk mengatur inflasi

b. Untuk membiayai seluruh pengeluaran negara, seperti keamanan negara, subsidi, pembangunan, biaya operasional, dan infrastruktur ekonomi negara.

Baca Juga:  Hindari Mengeluh Karena Hujan, Bersyukur dan Berdoalah

C. Untuk mengatur laju dalam pertumbuhan ekonomi masa

d. Untuk pembiayaan pengembangan alat transpotasi masa

e. Untuk subsidi pangan dan bahan minyak

f. Sebagai sarana untuk mendukung kegiatan ekspor

g. Untuk menstabilkan kondisi ekonomi negara

h. Untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan

i. Untuk melindungi produksi produk dalam negeri

5. Asas Pemungutan Pajak

ada beberapa asas dalam pemungutan pajak yang dikemukakan oleh adam smith dalam bukunya yang berjudul wealth of nations, yaitu:

a. Asas equality

b. Asas certainty

c. Asas convenience of payment

d. Asas efficiency

6. Asas Pengenaan Pajak

Berikut beberapa asas dalam hal pengenaan pajak:

a. Asas domisili atau kepedudukan

pajak yang dikenakan kepada individu atau badan sesuai dengan berasal dari mananya penghasilan itu diperoleh

b. Asas sumber

negara akan memberikan pengenaan pajak kepada badan atau individu jika sudah menerima penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

c. Asas kebangsaan dan nasionalitas

pajak yang dikenakan sudah berdasarkan status kewarganegaraan yang memperoleh penghasilan

pajak sifatnya adalah memaksa, sehingga setiap wajib pajak harus menmbayar iuran kepada negara sesuai dengan penghasilan yang sudah diterima dan diatur berdasarkan undang – undang yang tertera.

Pajak yang sudah dibayarkan tersebut kemudian akan dikelola oleh direktorat jenderal pajak sebagai kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

FAQ

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan mengenai pajak pusat:

Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah jelaskan?

Berdasarkan dari nama dan jenis pajaknya, bisa diketahui bahwa pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan sedangkan pajak derah dipungut oleh pemerintah daerah.

Pajak dikelola oleh siapa?

Secara umum dan berdasarkan pengelolaannya pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat, dan daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Apa itu penerimaan pajak pusat?

Penerimaan pajak pusat merupakan semua penerimaan negara yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional

Baca Juga:  Gua di Yordania Diklaim Jadi Lokasi Persembunyian Ashabul Kahfi

Kesimpulan

nah itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian pajak pusat dan fungsinya, semoga informasi diatas bisa bermanfaat dan berguna untuk sobat unik.

Kalian juga bisa membaca artikel lainnya yang ada pada website kami, ada beberapa kategori bacaan didalamnya seperti daftar harga, tips, review, info unik, teknologi, dll. Yuk kunjungi website kami dan temukan informasi yang kamu butuhkan.