Hukum Kenakan Mukena Ketika Shalat

Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Penting perkara shalat ini membuatnya menjadi amalan yang pertama kali dihisab ketika perhitungan amal kelak. Maka merugilah bagi mereka yang meninggalkannya.

Ada beberapa atribut yang melekat dalam pelaksanaan shalat, khususnya mukena bagi kaum wanita. Di Indonesia, hampir semua wanita memakai mukena ketika shalat dengan  berbagai warna dan juga corak yang beranekaragam.

Akan tetapi, pada dasarnya bagaimanakah hukum menggunakan mukena bagi wanita ini ketika melaksanakan shalat? Terlebih dengan mukena yang memiliki warna dan banyak corak seperti yang sedang trend saat ini. Berikut informasi selengkapnya

Banyak kaum wanita yang menganggap bahwa menggunakan mukena merupakan sebuah keharusan dalam menjalankan shalat. Padahal sebenarnya salah satu syarat sah shalat dalam ilmu fiqh adalah menutup aurat. Tidak ada keharusan menutup aurat tersebut dengan menggunakan mukena.

Namun bisa menggunakan apa saja selagi itu bersih dan suci serta tidak transparan. Kewajiban menutup aurat ini tercantum dalam hadist Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“Tidak diterima shalat wanita yang sudah mengalami haid (wanita dewasa), kecuali mengenakan baju yang menutup aurat.”(HR. Ibnu Majah, Abu Daud)

Dari hadist di atas dapat disimpulkan bahwa syarat sah shalat adalah menutup aurat. Aurat yang dimaksud di sini adalah menutup semua anggota badan kecuali muka dan telapak tangan. Jadi tidak ada keharusan untuk menggunakan mukena, namun penggunaan mukena ini juga bukan suatu hal yang dilarang.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika seseorang memiliki memakai mukena untuk shalat. Di antaranya adalah:

1. Tidak Terlalu Banyak Corak
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah janganlah menggunakan mukena yang terlalu banyak coraknya.

Baca Juga:  Inilah Dua Orang yang Membuat Rasulullah Iri

“Dimakruhkan shalat memakai pakaian/mukena yang terdapat gambar.” (Nihayatuzzain hlm 48)

Dari hukum di atas, disimpulkan bahwa penggunaan mukena ataupun pakaian yang bergambar atau berwarna mencolok hukumnya adalah makruh. Hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu kekhusyukan seseorang dalam melaksanakan shalat. Untuk itu alangkah baiknya menggunakan mukena yang polos saja.

2. Tidak Mengandung Banyak Unsur Warna
Selain tidak memiliki banyak corak, hal yang selanjutnya perlu diperhatikan dalam pemilihan mukena adalah tidak mengandung banyak unsur warna. Hal ini dikarenakan dapat mengundang perhatian dari orang lain dan mengganggu kekhusyukan.

3. Dianjurkan Untuk Memakai Warna Putih

Hal terakhir yang berkaitan dengan mukena adalah dianjurkan untuk menggunakan yang berwarna putih. Perhatikan hadist di bawah ini:

“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengannya. Yahya berkata, aku belum menulisnya (hadist ini). Aku berkata, kenapa? Ia menjawab, Aku telah mencukupkan diri dengan hadist Maimun bin Abu Syabib bin Samuroh.”(HR. Nasai No. 5227 dan No. 5228)

Demikianlah informasi terkait hukum menggunakan mukena. Pada dasarnya mukena tidak dilarang untuk dipakai dalam shalat. Namun hal yang perlu diperhatikan adalah lebih baik memilih mukena yang berwarna putih dan tidak memiliki motif yang berlebihan.