Ketahui Hukum Nikah Siri dalam Islam

Nikah siri menjadi sebutan bagi pernikahan dibawah tangan dan tidak tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun secara agama, jika pernikahan tersebut sudah sesuai syarat dan rukun maka dianggap sah.

Di era kini, nikah siri berkonotasi negatif. Pasalnya sering dilakukan oleh orang yang sudah memiliki pasangan sah sebelumnya dan digelar secara rahasia. Bahkan terkadang, wali nikah nya bukan dari pihak keluarga.

Kata ‘sah’ seolah menjadi penegas halalnya pasangan yang dinikahi. Sehingga tidak masalah meski tidak tercatat dalam administrasi. Lantas bagaimana pandangan Islam sendiri terhadap pernikahan siri ini?

Ternyata nikah siri tidak ada dalam agama Islam. Kata Siri berasal dari bahasa arab yang artinya Rahasia. Berarti nikah siri artinya nikah yang dilakukan secara rahasia. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak disetujui untuk berpoligami, tidak mendapat restu orang tua dan berbagai alasan lainnya.

Pada  zaman Rasulullah SAW, Beliau tidak pernah mencotohkan nikah Siri. Rasul justru memerintahkan agar menggelar perayaan pernikahan dengan memotong seekor kambing. Namun jika tidak mampu, maka cukup dengan makanan seadanya saja. Tujuan memperkenalkan kedua mempelai kepada masyarakat.

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melihat ada bekas kuning-kuning pada ‘Abdur Rahman bin ‘Auf. Maka beliau bertanya, “Apa ini ?”. Ia menjawab, “Ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas”. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah memberkahimu. Selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.” (HR. Muslim).

Dari Anas radhiyaallahu ‘anha, beliau berkata: “Tidaklah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan Zainab.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Buraidah bin Hushaib, ia bertutur, ”Tatkala Ali melamar Fathimah ra, Rasulullah saw bersabda, ”Sesungguhnya pada perkawinan harus diadakan walimah.” (Shahih Jami’us Shaghir dan al-Fathur Rabbani).

Baca Juga:  Amalan Sebesar Gunung Hancur Akibat Bermaksiat Disaat Sepi

Namun pada kasus pernikahan siri yang terjadi saat ini, pada umumnya dilakukan jauh dari pihak keluarga, jangan sampai masyarakat yang mengenalnya sampai tahu, dan pada akhirnya, orang-orang terdekat yang mengenalnya mengetahui dengan sendirinya. Namun bukannya bahagia, kebanyakan pihak keluarga yang baru mengetahui justru bersedih karena merasa dikhianati.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada pernikahan siri dalam Islam. Namun jika melihat pendapat ulama, hukum nikah siri masih menuai kontroversi. Ada yang menolak adanya pernikahan siri dan menganggap nikah siri tidak sah secara agama. Namun ada juga yang membolehkannya, dengan catatan  pernikahan tersebut harus memenuhi rukun nikah dalam islam dan syarat Pernikahan dalam Islam, diantaranya: Harus ada dua calon mempelai, Ada ijab qobul, Wali nasab dari pihak perempuan.

Sementara itu ulama yang menolak mengatakan jika nikah siri tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dan risikonya bisa menimbulkan fitnah di masyarakat sebab pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam. Pada jaman kepemimpinan khalifat Uman bin Al-Khattab, beliau pernah mengancam pasangan yang menikah siri dengan hukuman cambuk.

Demikianlah penjelasan tentang hukum nikah siri dalam islam. Pada intinya, nikah siri sangat tidak direkomendasikan sebab pernikahan siri itu merugikan dan bukanlah ajaran agama islam. Untuk membangun rumah tangga yang sakinah sebaiknya pernikahan dilakukan secara islami, diawali dengan ta’aruf atau shalat istikharah. Kemudian melakukan syarat- syarat akad nikah sesuai syariat agama.

Semoga artikel tentang hukum nikah siri dalam islam bermanfaat untuk anda. Jika memiliki tambahan informasi lainnya bisa ditulis pada kolom komentar. Terimakasih sudah membaca.