Haid atau menstruasi merupakan siklus bulanan yang selalu terjadi pada wanita produktif. Dalam perjalanannya, ternyata ada banyak mitos yang yang mengiringi ketika seorang wanita dalam masa haid. Salah satunya adalah larangan untuk memotong kuku dan keramas.
Larangan yang demikian ini muncul dari adanya kepercayaan bahwa pada hari Kebangkitan kelak semua bagian tubuh seseorang akan kembali. Sehingga jika rambut dan kuku tersebut dipotong pada saat sedang tidak suci maka ia akan kembali dalam keadaan najis.
Lalu bagaimanakah sebenarnya hukumnya di dalam Islam? Benarkan perbuatan yang demikian tersebut dilarang untuk dilakukan ketika wanita sedang dalam masa haid? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Pada dasarnya, hal tersebut merupakan sebuah keyakinan yang sangat menyesatkan, karena tidak ada dasarnya sama sekali di dalam agama. Keterangan yang ada justru mengindikasikan hal sebaliknya.
Aisyah ra, mendapat haid saat mngikuti haji wadaa’. Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti haji ….” [Shahih Bukhari dan Shahih Muslim]. Ketika menyisir rambut, biasanya akan diikuti dengan lepas/rontoknya beberapa helai rambut.
Lalu ada juga hadist hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi (gusl).
Berdasarkan dua hadits tersebut, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan urutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak, serta kemaluan saat wanita mengalami haid adalah tidak benar. Hal ini dikarenakan adanya dua alasan, yaitu:
- Tidak ada dasarnya dalam Al-Quran dan As-Sunnah.
- Hadits-hadits shahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Ini juga kesimpulan para fuqaha dari madzhab As-Syaafi’i, yang mengatakan tidak apa-apa bagi wanita yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan. Bahkan memotongnya adalah suatu kewajiban baik bagi pria ataupun wanita yang tidak boleh membiarkannya melebihi 40 hari.
Anas radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.”
Selain tidak adanya satupun dalil yang melarang wanita haid untuk mandi keramas, hal ini dikarenakan keramas juga menjadi salah satu kebutuhan manusia. Andai perbuatan yang demikian ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu saja Rasulullah SAW akan melarangnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa ulama yang menegaskan bahwa wanita yang sedang haid itu boleh melakukan keramas. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita haid melakukan kramas ketika haid. Jawaban beliau,
Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya. Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid
Demikianlah ulasan mengenai hukum memotong kuku dan keramas bagi wanita haid. Sudah sepatutnya kita sebagai umat muslim hanya berpangku pada dalil-dalil yang berasal dari Al-Qur’an dan Hadist. Jangan mudah percaya dengan kabar yang beredar karena belum bisa dipastikan kebenarannya.
Rekomendasi:
- Kenali Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam Pemakaian kawat gigi atau behel sudah menjamur diberbagai kalangan masyarakat. Jika pada awalnya pemakaiannya untuk urusan kesehatan, kini kawat gigi sudah beralih fungsi menjadi salah satu trend fashion. Memang, kawat…
- Subhannallah, Inilah 5 Pahala Bagi Wanita Mengandung Kehamilan adalah momen yang paling ditunggu oleh pasangan yang sudah menikah untuk mendapat momongan. Kehamilan ini hanya dianugerahan oleh Allah SWT kepada wanita karena adanya kelebihan yaitu memiliki rahim. Alangkah…
- Tenyata, Inilah Tiga Ciri Istri Terbaik Menurut Rasulullah Wanita muslimah merupakan calon istri idaman bagi kaum adam. Selain taat beribadah, tentu saja wanita yang demikian ini bisa menjadi jalan untuk keluarganya memasuki surganya Allah Ta’ala. Sebab mereka ini…
- Lima Tanda Sindrom Kurang Gizi pada Wanita Memiliki tubuh yang sehat dan bugar menjadi dambaan bagi setiap orang terutama kaum wanita. dengan tubuh sehat, mereka akan merasa lebih nyaman melakukan aktivitas sepanjang hari. Banyak cara yang dilakukan…
- Empat Perawatan Kecantikan Terlarang Bagi Muslimah Memiliki wajah yang cantik adalah impian bagi setiap wanita. Tidak heran, jika mereka memberikan perhatian lebih terhadap penampilan, kesehatan dan kecantikannya. upaya mempercantik diri dilakukan dengan perawatan dari ujung kaki…
- Lima Dosa yang Bersumber dari Kepala Wanita Wanita merupakan makhluk yang sangat dimuliakan dan berkedudukan tinggi disisi Allah dan rasul-Nya. Sampai-sampai ada satu surat dalam Alquran yang dinamakan surah An-Nisa yang berarti wanita-wanita. Hal ini menjadi bukti…
- Ternyata Ini Alasan Umar bin Khattab Usir Dua Lelaki Tampan Umar bin Khattab merupakan sahabat yang sangat dekat dengan Rasulullah SAW. Walaupun sebelumnya ia merupakan penentang agama Islam dan menjadi musuh yang paling perkasa. Namun hidayah menuntun Umar menjadi pemeluk…
- Wanita Dunia Lebih Baik dari Bidadari Surga Jika… Bidadari surga digambarkan sebagai wanita muda yang cantik jelita dengan kulit putih dan bola mata yang berwarna hitam. Dalam sabdanya Rasulullah SAW mengatakan jika satu saja bidadari turun ke bumi…
- Pandangan Islam Tentang Menikahi Wanita Hamil Dua dekade silam istilah Married by Accident (MBA) atau menikah karena hamil duluan akan mendapat sanksi sosial yang berat dari masyarakat. Akan tetapi beberapa waktu berselang hal ini terkesan biasa…
- Inilah Hukum Khitan Anak Perempuan dalam Islam Agama Islam sangat mengutamakan kebersihan diri. Khitan atau sunat menjadi salah satu cara untuk meraih kebersihan tersebut. Bagi pria, perintah untuk berkhitan adalah wajib. The American Academy of Pediatrics (AAP)…
- Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam Kuku yang cantik dan terawat tentu menjadi salah satu daya tarik tersendiri. Keberadaannya semakin mencuri perhatian dengan banyaknya bentuk perawatan yang bisa dilakukan. Semakin panjang, kuku yang terawat semakin memperindah…
- Cara Membedakan Nyeri Haid Normal Atau Penyakit Nyeri haid saat sedang mengalami menstruasi merupakan rasa sakit yang wajar jika dialami wanita setiap bulan. Hal ini terjadi akibat adanya kontraksi otot-otot rahim yang diperlukan untuk meluruhkan lapisan rahim.…
- 5 Jurus Ampuh Membuat Wanita Cepat Jatuh Cinta Kaum pria yang terobsesi memiliki wanita pujaan hatinya biasanya akan melakukan segala cara untuk bisa menarik hati wanita bidikkannya. Namun bukannya cepat mendapat respon, wanita terkadang sering melakukan teknik tarik…
- Hukum Kenakan Mukena Ketika Shalat Shalat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Islam. Penting perkara shalat ini membuatnya menjadi amalan yang pertama kali dihisab ketika perhitungan amal kelak. Maka merugilah bagi mereka yang…
- Inilah Batas Aurat Wanita kepada Sesama Wanita Aurat bagi manusia wajib ditutupi dari pandangan yang bukan mahramnya. Tidak hanya saat melakukan salat, namun di luar ibadah wajib itu pun aurat tidak boleh terlihat. Bagi muslimah, auratnya meliputi…