Apa Itu KITAS Dan KITAP? Berikut Penjelasannya

Infoyunik.com – Sebelum perlu kamu ketahui apa itu KITAS dan KITAP yakni mempunyai kepanjangan, KITAS adalah kartu izin tinggal terbatas nah kalau KITAP adalah kartu izin tinggal tetap. Untuk lebih jelasnya lagi kamu bisa simak artikelnya dibawah ini ya sobat unik.

Mengerus Visa merupakan persyaratan yang pertama bagi seseorang yang hendak berpergian ke luar negeri, tetapi beda cerita ya jika kamu ingin tinggal lebih lama di sebuah negara lebih dari sebulan.

Di Indonesia sendiri ini para warga negara asing (WNA) tersebut ini di haruskan untuk mengurus kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

KITAS adalah sebuah dokumen perizinan yang harus dimiliki dan dapat digunakan WNA untuk sementara tinggal di Indonesia.

Macam-Macam KITAS

Macam-Macam KITAS

Ada berbagai macam KITAS yang harus diurus oleh setiap warga negara asing. Masing-masing dari ini memiliki kegunaan dan fungsi yang sangat berbeda, berikut ini adalah macam-macam KITAS yang perlu kamu ketahui, antara lain yakni:

1. Izin Kerja

Orang asing yang mengajukan permohonan untuk kategori ini harus menyediakan dokumentasi tambahan. Karena izin kerja KITAS hanya dapat dikeluarkan untuk mereka yang telah disponsori oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Ada banyak jenis bisnis yang dapat mensponsori atau memperkenalkan karyawan asing (TKA) ke Indonesia. PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan Lembaga Publik atau Swasta adalah contohnya.

Karyawan asing ini akan diminta untuk mendapatkan izin kerja, yang juga dikenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

IMTA ini dikumpulkan dari perusahaan yang mensponsori. Bersamaan dengan pos tersebut, maka dari ini akan menguraikan pekerjaan apa yang akan dilakukan di Indonesia.

Seperti yang dinyatakan sebelumnya, bisnis tertentu diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Namun, perusahaan harus terlebih dahulu berurusan dengan perizinan.

Caranya adalah mengajukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang kemudian akan memilih kamu.

Izin ini tidak diberikan dengan mudah. Karena pemberi kerja yang memberikan sponsor harus membayar denda bagi karyawan asing yang melanggar undang-undang terkait.

2. Pernikahan

Berbeda dengan KITAS izin kerja, KITAS ini disponsori oleh istri atau suami. Pemerintah Indonesia tidak melarang masyarakatnya untuk menikah lintas negara.

Namun, pasangan tersebut harus melakukan beberapa jenis administrasi, termasuk tinggal bersama. Salah satunya adalah mengurus KITAS. Hal ini terutama jika pasangan kamu masih berstatus WNA.

WNA yang mendapatkan KITAS ini akan bisa membuat keluarga nantinya. Meskipun faktanya mereka tidak berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, mereka tidak akan diizinkan untuk bekerja secara permanen.

Orang asing yang memiliki KITAS Pernikahan atau Visa Keluarga hanya diizinkan untuk bekerja secara freelance. Jika mereka menginginkan pekerjaan tetap, mereka harus mengajukan permohonan KITAP. Kamu juga harus sudah menikah dan telah tinggal di Indonesia setidaknya selama dua tahun.

3. Pensiun

KITAS juga diperlukan bagi setiap orang asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk pensiun dan menghabiskan waktu mereka di sana.

Syarat berikut ini harus dipenuhi untuk mendapatkan KITAS Visa Pensiun ini adalah:

  1. Tidak memiliki perusahaan atau memiliki cabang di Indonesia dan ingin pensiun.
  2. Berusia lebih dari 55 tahun Karena itu adalah usia rata-rata seorang pensiunan di Indonesia.
  3. Meskipun hanya sementara, KITAS ini bertahan lebih lama dari KITAS lainnya. Akibatnya, orang tua atau kerabat kamu yang sudah pensiun mungkin akan tetap tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama.
  4. Meskipun para pensiunan tidak diizinkan untuk menjalankan usaha atau tenaga kerja, tetapi mereka tetap diizinkan untuk membuat rekening bank lokal.

Durasi dan Cara Perpanjang KITAS

KITAS yang fungsinya hampir sama dengan Visa, memiliki masa berlaku yang lebih lama, yaitu enam bulan, satu tahun, dan bahkan hingga dua tahun.

kamu masih dapat memperpanjangnya jika sudah dua tahun. Jika kamu ingin tetap tinggal atau tinggal lebih lama, kamu harus mengajukan permohonan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga:  Aplikasi Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Secara Online

Orang asing yang melanggar ketentuan tinggal mereka akan menghadapi hukuman. Hukuman maksimum adalah lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta (USD 37.000).

Dasar Hukum Penetapan KITAS

Tidak diatur oleh undang-undang (UU) atau aturan resmi pemerintah. KITAS dan KITAP masing-masing memiliki landasan hukumnya sendiri. Akibatnya, hal ini bukan merupakan praktik baru di Indonesia. Pembuatan KITAS diatur oleh:

  1. PP 24/2018, Peraturan Pemerintah No. 24, 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
  2. Peraturan No. 16/2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal untuk Tenaga Kerja Asing (Permenkumham 16/2018).
  3. Perpres 20/2018, Peraturan Presiden No. 20, 2018, tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
  4. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).
  5. Peraturan Pemerintah No. 31, tahun 2013, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian No. 6, tahun 2011. (Undang-Undang Keimigrasian).
  6. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2016).

Yang Bisa Mengajukan KITAS

Berikut ini adalah yang bisa mengajukan KITAS yang perlu kamu ketahui adalah:

1.Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan Kepada

  1. Orang asing atau orang asing yang menikah secara sah dengan penduduk asli Indonesia yang tinggal di Indonesia
  2. Anak atau keturunan orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia dan tinggal di Indonesia.
  3. Anak-anak yang lahir di salah satu wilayah Indonesia dari orang tua pemegang KITAS.
  4. Orang asing dengan visa tinggal terbatas yang mendapatkan perubahan status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  5. Kapten, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut yang beroperasi di laut Indonesia dan di bawah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan hukum.
  6. Orang asing atau karyawan asing yang sedang bertugas sementara di Indonesia.

2.Tenaga Kerja Asing yang Dapat Mengurus KITAS

  1. Tenaga kerja asing yang bekerja sebagai tenaga ahli.
  2. Wisatawan asing yang berusia lanjur.
  3. WNA yang memiliki tujuan sedang penanaman modal.
  4. Melakukan penelitian ilmiah.
  5. Mengikuti pelatihan atau pendidilan.
  6. WNA bekas WNI.

Apa Itu KITAP

Apa Itu KITAP

KITAP adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang sangat lama.

Lalu selanjutnya, kartu izin tinggal tetap (KITAP) ini berlaku selama lima 5 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas waktu selama izin tinggalnya tidak dicabut.

Dasar Hukum

Dan sementara itu, pemerintah telah mengatur KITAS dengan mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain yakni:

  1. Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 (Undang-Undang Ketenagakerjaan).
  2. Undang-Undang Keimigrasian No.6/2011 (Undang-Undang Keimigrasian).
  3. Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian No.6/2011 (Peraturan Keimigrasian).
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No.27/2014.
    peraturan Pemerintah No.26/2016 mengubah Peraturan Pemerintah No.31/2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian No.6/2011 (Peraturan Pemerintah No.26/2016).
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.16/2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal kepada Tenaga Kerja Asing.
  6. Peraturan Presiden No.20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
  7. Peraturan Pemerintah No.24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).

Yang Bisa Mengajukan KITAP Indonesia

Untuk berikut ini yang bisa mengajukan KITAP Indonesia, diantaranya adalah yakni:

  • Orang asing yang menikah dengan orang Indonesia.
  • Direktur atau komisaris asing, serta investor asing, di perusahaan Indonesia (PT PMA).
  • Pensiunan asing yang ingin tinggal di Indonesia.
  • Orang Indonesia yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

Syarat Pengurusan KITAP Indonesia

Selanjutnya agar kamu bisa dapat mengurus kartu izin tinggal tetap. KITAP yang disponsori oleh pasangan (Suami dan istri) dokumen yang dibutuhkan adalah:yakni ada beberapa persyaratan yang kamu penuhi diantaranya adalah:

  1. Paspor dengan foto berwarna pada setiap halaman paspor (paspor harus memiliki masa berlaku minimal dua tahun).
  2. Fotokopi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
  3. Ubah KITAS menjadi surat permohonan KITAP Pelajari tentang kriteria KITAS.
  4. KITAS terbaru kamu dan foto berwarna.
  5. Surat sponsor pasangan kamu.
  6. Buku panduan pernikahan.
  7. KTP pasangan kamu.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pasangan.
  9. Kartu keluarga.
  10. Rekening koran pasangan memiliki saldo minimal Rp10.000.000.
  11. Informasi alamat di Indonesia.
  12. Foto ukuran paspor diperlukan.
Baca Juga:  3 Cara Beli Pulsa di M Banking BCA dengan Mudah

Keuntungan Pemegang KITAP

Berikut ini adalah keuntungan pemegang kartu izin tinggal tetap (KITAP) antara lain yakni:

  1. Dengan Kartu Penduduk Permanen, kamu tidak diharuskan memperpanjang visa kamu dalam jangka waktu tertentu.
  2. Kamu dapat mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk dengan masa berlaku 5 tahun.
  3. Kamu bisa dapat membuka rekening bank di negara asal kamu.
  4. Tersedia kartu kredit dan pinjaman.
  5. Dan kamu bisa dapat mengajukan permohonan SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan masa berlaku 5 tahun.

Syarat Perpanjangan KITAP Indonesia

Selain dari itu kamu bisa memperpanjang KITAP, berikut ini adalah persyaratannya antara lain yakni:

  1. Surat permohonan dari sponsor
  2. Surat pernyataan dan jaminan sponsor (Bermaterai Rp. 6000,-).
  3. Kartu identitas sponsor
  4. Formulir permohonan perpanjangan ITAP.
  5. Paspor (Asli dan fotokopi).
  6. Surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan.
  7. KITAP (Asli dan fotokopi).
  8. Melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor, Kartu Keluarga sponsor, dan surat ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang (Untuk sponsor istri atau suami Indonesia).
  9. Lampirkan akta kelahiran pemohon yang telah dilegalisir dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris (Untuk sponsor orang tua Indonesia).
  10. Kemudian, lampirkan IMTA, RPTKA, dan dokumen perusahaan lainnya yang terbaru (Untuk pekerja asing).
  11. Lampirkan IMTA, RPTKA, atau rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta dokumentasi perusahaan lainnya (Untuk penanaman modal asing atau PMA).

Perbedaan KITAS dan KITAP

Perbedaan KITAS dan KITAP

Apa itu KITAS dan KITAP? Mereka memiliki perbedaan yang berbeda. KITAS adalah kartu tinggal terbatas. Sedangkan KITAP adalah singkatan dariĀ  kartu izin tinggal tetap.

KITAP adalah visa tinggal permanen yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia. KITAP memiliki masa berlaku 5 tahun, namun dapat diperpanjang berkali-kali.

Sementara itu, KITAS dan KITAP memiliki masa berlaku yang terpisah. Selain itu, KITAP diberikan kepada orang yang sebelumnya telah memiliki KITAS sebagai ekspatriat, pensiunan, atau investor religius untuk jangka waktu tertentu.

KITAP juga diberikan kepada orang asing yang sebelumnya tinggal di Indonesia atau yang memiliki kewarganegaraan ganda di Indonesia dan negara lain. Akibatnya, peruntukannya berbeda dari KITAS.

Tanya Jawab

Berikut ini adalah tanya jawab seputar apa itu KITAS dan KITAP, yakni:

Siapa yang Mengeluarkan Kitas?

Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi rumah orang asing.

Berapa Kali Perpanjangan Kitas Bisa Diperpanjang?

Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing tersebut.

Apakah Pemegang Kitas Investor Boleh Bekerja?

Apakah KITAS Investor Mengizinkan kamu Bekerja di Indonesia? Menurut BKPM, direktur perusahaan yang memiliki KITAS investor dapat bekerja jika syarat-syarat berikut terpenuhi. Semua tanggung jawab direktur harus berada dalam ruang lingkup kegiatan bisnis perusahaan.

BACA JUGA:

Pinjaman KTA Online Tanpa Kartu Kredit Secara Mudah
Syarat dan Cara Transfer Uang Lewat Alfamart Terbaru
Pengertian, Jenis Dan Contoh Marketplace

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa apa itu KITAS dan KITAP yakni adalah kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tetap ini sangatlah berbeda.

Ini juga diberikan kepada orang asing yang sebelumnya merupakan penduduk Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda.

Kamu juga bisa membaca beberapa artikel lainnya pada web kita, ada banyak kategori bacaan seperti Daftar Harga, Review, Info Unik, Tips, Teknologi, dll, yuk kunjungi website InfoYunik dan temukan informasi yang kamu butuhkan.