Ternyata Inilah Ancaman yang Akan Diberikan Kepada Pelaku Riba

Zaman sekarang riba menjadi suatu amalan buruk yang sering dilakukan oleh kaum muslim. Padahal di dalam ajaran Islam, riba menjadi salah satu perbuatan yang dilarang dalam segala bentuk. Namun, banyak kaum muslimin yang tidak menyadari hal tersebut.

Buktinya masih banyak saja orang yang bergelut dengan segala sesuatu yang berbau riba. Bahkan mereka semakin hari justru banyak orang yang melakukannya karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Padahal perbuatan riba ini termasuk ke dalam golongan dosa besar.

Dampak buruk yang disebabkan oleh riba ini bahkan bisa membinasakan pelakunya di dunia dan akhirat kelak. Tidak cukup sampai di situ, bahkan ada pula ancaman dari Allah bagi para pelaku riba ini. Ancaman apakah yang dimaksud? Berikut informasi selengkapnya.

Orang yang tetap melakukan perbuatan riba mesti telah dilarang oleh Allah maka mereka diancam akan diperangi. Bukannya diperangi oleh sesama manusia, akan tetapi Allah dan Rasul-Nya lah yang akan memeranginya. Hal ini tertuang dalam firman Allah SWT:

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

Maksud dari ayat di atas adalah, apabila kita tetap mengambil riba maka Allah SWT mengancam perang kepada orang tersebut. Namun jika ia bertaubat, maka ia hanya mengambil harta pokoknya saja tanpa mengambil tambahan ribanya.

Perbuatan riba adalah salah satu prilaku zalim, hal ini dikarenakan kita mengambil lebih dari harta pokok yang sebenarnya. Dengan demikian maka kita sudah menganiaya orang yang kita ambil hartanya lewat jalur riba tersebut.

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Jika ada yang tidak mau berhenti dari memakan riba, maka pemimpin kaum muslimin wajib memintanya untuk bertaubat. Jika tidak mau meninggalkan, maka dipenggal lehernya.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 286)

Baca Juga:  Misteri Keberadaan Empat Nabi dan Rasul yang Masih Hidup Sampai Saat Ini?

Pada dasarnya, ketika seseorang meminjamkan sebagian harta kepada orang lain seharusnya perbuatan itu bertujuan untuk menolong dan memberikan kemudahan kepadanya. Maka janganlah persulit orang tersebut ketika melunasi utang tersebut dengan memberikan penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan.

Bahkan apabila orang yang berhutang belum mampu membayar hingga batas waktu yang ditentukan maka berikanlah kemudahan dengan cara penundaan pelunasan sampai orang tersebut memiliki harta. Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW, Abul Yasar. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad, 3: 427. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Katsir mengatakan, bersabarlah pada orang yang susah yang sulit melunasi utang. (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 287).

Demikianlah informasi mengenai ancaman yang akan diberikan Allah SWT kepada para pelaku riba. Ternyata orang yang gemar berbuat riba akan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka dari itu, hindarilah perbuatan riba yang jelas-jelas merugikan bagi kehidupan di dunia ataupun di akhirat kelak. Bahkan ada siksaan yang amat pedih di neraka bagi mereka yang melanggarnya.