Tips Aman Membeli Rumah Dijual Lelang

Mebicarakan tentang rumah dijual di Surabaya secara lelang memang sangat menarik sekali. Hal tersebut karena banyak yang telah mengincar adanya rumah lelangan. Karena dinilai membeli rumah lelangan dari Bank itu lebih murah jika dibandingkan dengan membeli rumah di pemiliknya langsung. Selain itu mayoritas pembelian rumah lelangan dari Bank tersebut prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan yang tidak lelangan. Karena Bank sendiri ingin segera laku dan beres rumah sitaan tersebut

Nah, maka dari ini pada kesempatan ini penulis berusaha memberikan beberapa tips agar pembelian rumah lelangan Anda bisa memuaskan dan bukan tipu-tipu. Langkah yang pertama Anda harus memastikan surat-surat dari rumah yang akan di lelang tersebut. Pengecekan tersebut dilakukan ulang, meskipun pihak Bank telah menjamin bahwa rumah tersebut surat-suratnya lengkap. Surat-surat yang perlu untuk Anda cek kembali diantaranya seperti sertifikat tanah dan rumah, surat izin mendirikan bangunan (IMB), serta surat pajak bumi dan bangunan.

Setelah semua berkas surat sudah dicek secara teliti kemudian untuk memastikan keadaan bangunan silahkan untuk mengecek lokasi. Hal ini unutk memastikan baik kondisi letak rumah, kondisi fisik bangunan, dan yang terakhir tentang fasilitas yang ada. Hal tersebut penting dilakukan agar nantinya setelah rumah terbeli Anda tidak merasa tidak puas dengan hasilnya. Pengecekan lokasi rumah dijual tersebut bisa Anda lakukan dengan berkomunikasi dengan warga setempat dan pemilik rumah sebenarnya.

Komunikasi tersebut kepada pemilik rumah maupun warga bisa ditambah dengan pihak pelelangan. Hal-hal yang perlu di tanyakan yaitu tentang kondisi sebenarnya tentang rumah yang akan di lelang. Kemudian juga menanyakan tentang riwayat rumah tersebut, kondisi lingkungan sekitarnya, dan lain sebagainya. Semua itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca rumah lelang tersebut Anda beli.

Baca Juga:  Cara Ganti Pin Atm BRI di Atm dengan Mudah

Yang terakhir yaitu dengan memahami secara mendetail tentang dokumen terkait sebelum membulatkan hati akan membeli rumah lelang bank. Hal tersebut Anda bisa lakukan dengan mempelajari terlebih dahulu perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT) nya. Karena hanya dengan kesepakatan hitam di atas putih tersebutlah antara bank dan pemilik rumah bisa legal formal. Maksudnya rumah dijual lelang tersebut dapat terjamin keamanannya.