Inilah Doa Sebelum Berjimak

Melakukan hubungan suami istri atau berjima bagi pasangan yang sudah menikah tidaklah asal-asalan. Ada aturan tersendiri yang pada akhirnya memberikan berkah terhadap aktivitas tersebut.

Aturan ini salah satunya adalah membaca doa sebelum berjimak. Sebenarnya hal ini mudah untuk dilakukan, namun sayangnya banyak diabaikan. Padahal, banyak faedah dan berkah ketika pasangan memulai jimak dengan berdoa.

Mulai dari menghindarkan keturunannya agar tidak terlahir cacat, sampai penjagaan sang anak dari godaan setan selama hidupnya. Lantas, seperti apa doanya? Berikut penjelasannya.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda

Jika salah seorang diantara kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu Ia membaca doa:

Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa

Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari gangguan setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang engkau anugerahkan kepada kami,”

Kemudian jika Allah menakdirkan lahirnya anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya,” (HR. Bukhari no.6388 dan Muslim no. 1434_ )

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan membaca zikir/doa ini sebelum berhubungan suami istri, karena disamping mendapat pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, ini merupakan sebab selamatnya seorang bayi dari bahaya dan keburukan setan

Lantas kapan doa ini dibaca?

Menurut Ash Shon’ani do’a tersebut dibaca sebelum bercumbu yaitu ketika punya keinginan untuk berjimak. Pasalnya  dalam riwayat Bukhari lainnya disebutkan,

Baca Juga:  Ternyata Inilah Dua Keunggulan Rasulullah Dibandingkan Nabi Adam

Adapaun jika salah seorang dari mereka mengucapkan ketika mendatangi istrinya …” (HR. Bukhari no. 5165). Makna kata “ketika” dalam riwayat ini bermakna “berkeinginan”. (Subulus Salam, 6: 91).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 228) berpendapat bahwa do’a ini dibaca sebelum hubungan intim. Begitu pula pendapat Syaikh ‘Abdul Qodir Syaibah dalam Fiqhul Islam, 7: 61-64.

Intinya, do’a ini diucapkan sebelum memulai hubungan intim dan bukan di pertengahan atau sesudahnya.