Awas, Ini Akibat Jika Mengambil Barang Milik Kantor

Pekerja baik diperusahaan maupun pemerintahan tidak jarang memanfaatkan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Semisal menggunakan printer untuk kepentingan sendiri, memotokopi kertas untuk kebutuhan pribadi.

Tidak jarang, beberapa karyawan atau pegawai ada yang membawa pulang souvenir kantor seperti mug, pena payung dan benda-benda kecil lainnya. Parahnya barang-barang ini dibagi-bagikan untuk keluarga ataupun tetangga.  

Baiknya, kebiasaan ini segera dihentikan. Selain malu pada atasan jika ketahuan, anda juga harus menanggung dosa karena memanfaatkan barang milik perusahaan. Pasalnya, berat dosa akan selalu  lebih besar dari pada perbuatan.

Dalam islam, tindakan ini bernama Ghosob yang artinya mengambil barang tanpa izin. setiap barang yang diambil dari seseorang dengan cara tidak halal atau dholim maka termasuk dalam tindakan Ghosob. Tindakan Ghosob lainnya seperti menipu, curang, khianat, merubah batas tanah, minjam uang kemudian tidak mengembalikan, dan lain sebagainya.

Ustadz DR Khalid Basalamah MA dalam ceramahnya mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah haram. Artinya, sekecil dan semurah apapun barang yang kita ambil namun tanpa sepengetahun dan seiizin atasan adalah dosa. Seperti diketahui, berat dosa yang ditanggung akan lebih besar dari pada perbuatannya.

Ustadz Khalid mencontohkan, semisal karyawan mengambil pena, maka bisa saja Allah SWT membalasnya dengan membuat tangannya terluka hingga berbulan-bulan. Mengambil payung untuk souvenir, maka Allah membuat kepalanya terluka dan membutuhkan biaya yang banyak. Apalagi, jika ada karyawan yang memalsukan kuitansi dari yang satu juta, mengubahnya menjadi 10 juta, maka bisa saja Allah SWT mengambil 100 juta darinya. Misalnya, mereka dibuat sakit hingga membutuhkan biaya hingga 100 juta. 

Baca Juga:  Ternyata, Ini Penyakit Manusia yang Terus Ada Sejak Dulu Hingga Kini

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah : 188 yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”. (al-Baqarah : 188)

“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan pemberian sukarela darinya”

Jadi sudah sangat jelas, jika tindakan mengambil barang milik perusahaan adalah perbuatan haram. Sudah seharusnya kita mengembalikan apa yang sudah kita ambil, jika barang yang di ambil itu sudah hancur atau rusak maka ia harus menganti sesuai dengan barang yang di ambil, atau sesuai harga barang yang ia ambil.