Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini banyak memenuhi pemberitaan media. Korbannya mulai dari anak-anak, belia, hingga mereka wanita yang sudah dewasa. Tidak hanya diperkosa, para korban juga mendapat perlakuan sadis hingga dibunuh.
Banyak pihak yang geram dan marah terhadap tindakan biadap para pelaku. Desakan publik memunculkan wacana tentang hukum kebiri hingga hukuman mati. Paling minim, pelaku seharusnya menerima hukuman seumur hidup. Hukuman ini yang dinilai paling cocok untuk membuat pelaku jera.
Sebenarnya, Agama Islam sudah menerapkan hukuman yang berat bagi mereka yang melakukan tindakan tercela ini. Namun kontra karena dianggap sangat sadis dan tidak berperikemanusiaa. Namun melihat kondisi sosial sekarang, beratnya hukum pemerkosa ini terasa sangat adil. Seperti apa? Berikut ulasannya.
Ulama dari India Dr. Zakir Naik mengatakan, hukuman bagi pemerkosa adalah hukuman mati. Ini berdasarkan QS. Al-Maidah: 33. Dimana dalam ayat tersebut Allah menjelaskan jika orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi harus dihukum dengan cara dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya, serta dibuang ke luar daerah.
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Tindakan memperkosa hingga membunuh korbannya sudah termasuk kategori memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi. Kejahatan yang mereka lakukan termasuk kategori pembuat onar dan teror di muka bumi.
Namun ada pula pemerkosa yang tidak membunuh korbannya. Menurut Syekh Umar bin Muhammad bin Ibrahim dalam Ahkam al-Janin fi al-Fiqh al-Islami, mengatakan, mereka tetap akan menerima sanksi berat meski sang pelaku berkenan menikahi korban. Para ulama bersepakat jika hukuman bagi pemerkosa sama seperti sanksi zina, yakni had.
Jika pelaku pemerkosa ini adalah seorang yang sudah beristri, maka hukumannya adalah rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Sementara jika masih lajang, maka dia harus menerima cambuk 100 kali dan dibuang ke daerah terpencil selama satu tahun. Mereka dibuat jera dengan disakiti seluruh tubuhnya dengan cambukan. Kemudian ditambah dengan diasingkan selama setahun.
Sementara itu, menurut Imam Malik, pelaku juga diwajibkan membayar mahar sebagai ganti rugi. Semua sanksi yang ditetapkan untuk pelaku, sedangkan korban tidak menerima hukuman tersebut.
Bagaimana? Mengerikan dan begitu berat bukan? Hukuman ini awalnya dianggap menjadi hukuman paling sadis yang pernah ada. Namun faktanya, kini banyak orang yang meneriakkan hukuman berat terhadap pemerkosa layaknya yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam.
Rekomendasi:
- Ternyata, Siksa Neraka Paling Ringan Bisa Buat Lupa Ingatan Neraka menjadi tempat yang paling ditakuti oleh umat manusia. Pasalnya, di sinilah orang-orang yang pernah melakukan dosa dan kemaksiatan menebus perbuatannya dengan hukuman yang sangat pedih.Tidak ada satupun orang yang…
- Ternyata Hukuman Orang yang Berpuasa Namun Tidak… Ramadhan merupakan bulan dimana umat Islam diwajibkan untuk berpuasa. Meski ada tambahan ibadah, bukan berarti Allah SWT mengurangi ibadah wajib yang lain. Justru pada bulan ini umat dihimbau untuk memperbanyak…
- Bagian Otak yang Membuat Manusia Ingin Berbuat Kejahatan Kejahatan adalah tindakan yang melanggar hukum yang berkaitan dengan bagaimana berperilaku di masyarakat. Setiap hari berita tentang tindak kejahtan terus terjadi mulai dari penipuan, pembegalan, hingga pembunuhan. Meski aparat kepolisian…
- Lima Maksiat Ini Langsung Dibalas Saat di Dunia Kehidupan di dunia sebenarnya hanya sebuah ujian sebelum menempuh kehidupan kekal di akhirat nanti. Allah SWT menyediakan neraka sebagai balasan atas orang-orang yang dzolim semasa hidupnya, sementara golongan yang selalu…
- Begini Dosa Istri yang Menambahkan Nama Suami Setelah menikah biasanya akan banyak perubahan yang terjadi. Mulai dari ungkapan sayang yang bertambah setiap hari, panggilan berubah menjadi papi mami, bahkan nama istri berubah karena di belakangnya disematkan nama…
- Ini Hukum Memakan Uang Riba Walau Sedikit Pada era kini aktivitas riba sepertinya menjadi hal lazim dilakukan oleh masyarakat. Jika terdesak kebutuhan, orang dengan cepat berpikir untuk meminjam kepada pihak lain meski dikenakan bunga. Tidak hanya itu,…
- Empat Golongan yang Boleh Tinggalkan Salat Jumat Jumat menjadi hari spesial bagi umat Islam di seluruh dunia. Rasulullah SAW mengatakan bahwa hari ini merupakan tuan dari segala hari Bahkan ada riwayat yang mengatakan bahwa hari Jumat lebih…
- Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam Kuku yang cantik dan terawat tentu menjadi salah satu daya tarik tersendiri. Keberadaannya semakin mencuri perhatian dengan banyaknya bentuk perawatan yang bisa dilakukan. Semakin panjang, kuku yang terawat semakin memperindah…
- Ternyata, Hutang Zina Ditanggung Keluarga Zina merupakan salah satu perbuatan terlarang dan seluruh agama menentang. Namun, bagi sebagian kalangan, dosa ini menjadi perbuatan yang menantang. Padahal, perbuatan zina sama dengan berhutang.Agama Islam secara tegas melarang…
- Ngeri, Seperti ini Gambaran Hukuman Perokok di Akhirat Bagi sebagian kalangan, merokok menjadi gaya hidup yang susah untuk ditinggalkan. Meski sudah mengetahui akibat yang ditimbulkan dari kegiatan ini, namun tetap saja para perokok enggan untuk meninggalkan benda yang…
- Empat Hikmah di Balik Keguguran dan Kematian Anak… Musibah hilir mudik mendatangi manusia sebagai ujian terhadap keimanan seseorang. Salah satu ujian terberat yang dihadapi adalah kehilangan orang yang sangat dicintai. Misalnya saja kehilangan anak yang seharusnya menjadi generasi…
- Inilah Ancaman Bagi Orang yang Memisahkan Ibu dan Anak Perpisahan merupakan hal yang sangat menyakitkan. Terutama jika kondisi ini terjadi antara seorang ibu dan anak. Ibu yang sedari kecil membesarkan, tiba-tiba menerima kenyataan untuk dipisahkan. Biasanya kondisi ini sering…
- Inilah Ancaman Hukuman Pelaku LGBT yang Enggan Taubat Kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transjender atau disingkat dengan LGBT kini mulai tidak sungkan menampakkan diri. Terlebih, sejak disahkannya pernikahan sesama jenis di Amerika Serikat pada pertengahan 2015 lalu.Isu ini…
- Alasan Ilmiah Perintah Mengumandangkan Adzan Pada Bayi Kelahiran merupakan peristiwa penting yang sangat diharapkan pasangan orang tua. Setelah lahir, biasanya sang ayah akan langsung mengumandangkan adzan dan Iqamah ke telinga anak yang baru dilahirkan. Biasanya adzan dikumandangkan…
- Ketahui Hukum Nikah Siri dalam Islam Nikah siri menjadi sebutan bagi pernikahan dibawah tangan dan tidak tercatat secara administratif di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun secara agama, jika pernikahan tersebut sudah sesuai syarat dan rukun maka…