Istri Boleh Meminta Cerai, Jika Suami…

Perceraian merupakan peristiwa yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan. Namun, karena berbagai alasan, keputusan ini terpaksa dilaksanakan. Meski halal, namun perceraian merupakan pilihan yang dibenci Tuhan.

Dalam Islam, yang berhak menjatuhkan talak cerai adalah pihak suami. Sedangkan bagi istri, tidak boleh meminta cerai kepada suami tanpa alasan yang kuat. Namun faktanya, kini banyak istri yang justru meminta agak suami menalaknya.

Padahal ancamannya cukup besar jika seorang istri mendesak suami untuk menceraikannya. Rasulullah SAW mengatakan, haram bagi wanita bau surga jika meminta cerai pada suaminya. Namun ada kondisi wanita boleh meminta cerai, yakni jika suami…

Ibnu Umar ra. Mengabarkan, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang halal yang dibenci Allah adalah talak.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

Talak atau perceraian dalam Islam diperbolehkan dengan pertimbangan apabila diantara suami istri sudah tidak ada kecocokan untuk mempertahankan perkawinan karena berbagai alasan.

Selain itu, juga karena cerai tersebut dipandang dapat membawa kebaikan kepada keduanya, dari pada terus menerus saling menyakiti atau merasa tertekan. Namun, yang berhak menjatuhkan talak atau meminta cerai adalah pihak suami. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW.

Ibnu Abbas menceritakan, ada seorang laki-laki datang menghadap Nabi Muhammad SAW,”Ya Rasulullah, tuan saya telah menikahkan saya dengan seorang wanita. Lalu tuan saya ingin menceraikan saya dengan wanita itu.” Sesaat kemudian, Nabi Muhammad SAW naik ke mimbar dan besabda, “Hai manusia, bagaimana kalian ini? Menikahkan budak laki-laki dengan budak wanita kemudian akan menceraikannya. Talak itu adalah milik orang yang memegang kendali (suami)” (HR Ibnu Majah)

Sementara itu, istri tidak berhak untuk meminta suaminya menceraikanya. Bahkan, menurut Nabi, ada sanksi berar jika seorang istri mendesak suami untuk berpisah.

Baca Juga:  Lima Dampak Menakutkan Menikmati Harta Haram

Tsaubah ra. Mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda “Apabila seorang wanita meminta agar suaminya menceraikannya tanpa alasan, maka diharamkannya bau surga”(HR. Ash-Habus Sunan)

Namun, permintaan cerai seorang wanita kepada suaminya dapat dibenarkan jika memiliki alasan yang kuat. Beberapa alasan tersebut antara lain karena suami tidak menjalankan perintah agama, sering berlaku kasar, sudah sekian lama tidak memberi sandang pangan, suami tidak mampu lagi memberikan nafkah batin sebagaimana diterangkan dalam hadist berikut ini.

Aisyah ra. Mengemukakan, sesungguhnya istri Rifa’ah Al Qurozhi menghadap Rasulullah SAW “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Rifa’ah telah mentalakku hingga habis semua talaknya dari ku. Setelah itu, aku menikah dengan Abdur Rohman Ibnu Zubair Al Qurazhi. Namun miliknya (Abdur Rohman) seperti ujung kain baju (yakni lemas atau tidak dapat ereksi)”

“Barangkali engkau bermaksud kembali ke Rifa’ah?” komentar Rasulullah SAW “Tidak dibenarkan, sebelum dia mencicipi madumu dan kamu mencicipi madunya.” (HR Lima Ahli Hadist).

Ini menjadi salah satu alasan wanita boleh meminta cerai kepada suami. Semoga informasi ini bermanfaat terima kasih sudah membaca.